Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Bagi Amplop Politikus PDIP di Masjid
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dugaan itu muncul usai usai beredarnya cuplikan video pembagian amplop berwarna merah dengan gambar dua calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di salah satu Masjid di daerah Sumenep, Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan ada penelusuran terkait dugaan pelanggaran dari peristiwa tersebut. Menurut Bagja Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi di tempat ibadah.
"Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Bagja, saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
Sebelunya video pembagian amplop berisi uang dengan amplop berlogo PDIP disebarkan oleh akun media sosial @partaisocmed pada Minggu (26/3) malam. Setelah 18 jam diunggah, saat berita ini ditayangkan pada pukul 13.15 WIB postingan tersebut telah ditayangkan sebanyak 2,4 juta kali dan mendapat 22 ribu reaksi suka, hampir 6 ribu retweet serta 2 ribu balasan.
Postingan tersebut mendapat reaksi yang beragam. Sejumlah warganet mempertanyakan pemberian amplop yang dilakukan di tempat ibadah. Tak sedikit pula yang menyinggung adanya praktik kampanye di luar waktu dan adanya politik uang. Ada juga yang mempertanyakan respon badan pengawas pemilu atau Bawaslu terhadap praktik bagi-bagi amplop berisi uang tersebut.
“Kami akan kaji peristiwa tersebut jika dugaan pelanggaran,” ujar Bagja.
Di media sosial twitter, akun media sosial twitter @Bawaslu terlihat aktif membalas sejumlah tanggapan dari warganet terhadap unggahan video. Bawaslu mengatakan terima kasih dan akan mengklarifikasi dugaan pemberian amplop tersebut kepada PDIP.
“Meskipun belum masuk kampanye dan sedang dalam tahap sosialisasi, yang boleh melakukan sosialisasi, baru partai politik. Karena baru parpol yang sudah ditetapkan, sedangkan caleg, belum. Itupun dalam ruang yang sangat terbatas. Jadi informasi ini, sangat berarti bagi Bawaslu,” ujar akun media sosial @Bawaslu.
Berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu yang disusun Komisi Pemilihan Umum masa pendaftaran calon legislatif baru dilaksanakan pada 1-14 mei 2023. Sebelum ada penetapan caleg maka sosialisasi hanya boleh dilakukan partai politik dalam ruang lingkup terbatas. Sedangkan masa kampanye baru dimulai pada 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024.
PDIP Bantah Politik Uang
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah yang fotonya terpampang pada amplop merah dalam unggahan Twitter @partaisocmed tersebut mengatakan partainya tak melakukan politik uang seperti yang banyak diperbincangkan di media sosial. Ia menyatakan dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu paket dalam bentuk uang tunai.
Menurut Said, pembagian sembako merupakan program rutin yang telah lama ia lakukan bersama pengurus PDIP Madura. Paket sembako diberikan kepada fakir miskin.
“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin” kata Said.
Lebih jauh Said mengatakan, unggahan yang telah ditayangkan lebih dari 2,1 juta kali tersebut telah mengarahkan masyarakat bahwa terjadi politik uang. Selain itu, ia menyebut pembagian amplop yang ia sebut sebagai zakat juga dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf yang turut ia dirikan.