Bawaslu Sentil Politikus, Ingatkan Tak Boleh Politik Praktis di Masjid

Ade Rosman
27 Maret 2023, 16:40
Bawaslu larang politik praktis
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan sambutan pada peluncuran Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGapLapor) di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye pemilu 2024.

"Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah, tidak boleh, tidak diperkenankan itu," kata Bagja kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (27/3).

Bagja mengatakan hal tersebut saat menanggapi video yang beredar di media sosial mengenai pembagian amplop berwarna merah dengan gambar dua calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Amplop berisi uang itu dibagikan dalam rangkaian kegiatan tarawih yang dihadiri politikus PDIP di salah satu Masjid di daerah Sumenep, Jawa Timur. 

Video tersebut tersebut beredar dalam suatu unggahan di Twitter @partaisocmed pada Minggu (26/3) malam. Video mendapat banyak tanggapan dari pengguna twitter dan tak sedikit mempertanyakan adanya dugaan politik uang. 

"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya, sehingga kami harapkan bisa ditindak lanjuti kedepan," kata Bagja. 

Bagja mengatakan Bawaslu pusat akan menyerahkan penelusuran dugaan pelanggaran tersebut pada Bawaslu Sumenep. Lebih jauh ia mengatakan jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka akan termasuk dalam pelanggaran administrasi karena belum memasuki masa kampanye.

"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Jadi bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," kata Bagja.

Berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu yang disusun Komisi Pemilihan Umum masa pendaftaran calon legislatif baru dilaksanakan pada 1-14 mei 2023. Sebelum ada penetapan caleg maka sosialisasi hanya boleh dilakukan partai politik dalam ruang lingkup terbatas. Sedangkan masa kampanye baru dimulai pada 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024. 

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah yang fotonya terpampang pada amplop merah tersebut mengatakan partainya tak melakukan politik uang seperti yang banyak diperbincangkan di media sosial. Ia menyatakan dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu paket dalam bentuk uang tunai. 

Menurut Said, pembagian sembako merupakan program rutin yang telah lama ia lakukan bersama pengurus PDIP Madura. Paket sembako diberikan kepada fakir miskin. 

“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin,” kata Said. 

Lebih jauh Said mengatakan, unggahan yang telah ditayangkan lebih dari 2,1 juta kali tersebut telah mengarahkan masyarakat bahwa terjadi politik uang. Selain itu, ia menyebut pembagian amplop yang ia sebut sebagai zakat juga dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf yang turut ia dirikan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...