KPK Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Ira Guslina Sufa
27 Maret 2023, 17:51
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).

Ali mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Adapun jumlah tersangka menurut Ali lebih dari satu orang. Saat ini KPK masih menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan. 

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah ya," ujar Ali. 

Meski telah mengantongi nama tersangka, Ali belum mengungkap siapa saja nama yang ditetapkan tersangka. Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan akan sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil bisa bekerjasama. Pemanggilan dilakukan terhadap tersangka dan saksi. Ia berharap para pihak bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan dengan jujur terkait kasus tersebut.

Patuhi Proses Hukum 

Menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku sudah mendapat laporan. Meski begitu ia menyebut, kementerian akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Arifin mengaku hanya mendapat sekilas penjelasan mengenai penyidikan KPK tersebut.

"Ada sekilas penjelasan, ya, memang kalau sedang dilakukan, ya, kami tunggu hasilnya, tunggu keterangan dari KPK," ungkap Arifin.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM itu berawal dari pengaduan masyarakat. KPK berharap agar berbagai pihak yang dipanggil sebagai tersangka dan saksi membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan.

"Agar penyidikan perkara ini tetap on the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," ungkap Ali.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...