Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Ira Guslina Sufa
28 Maret 2023, 09:21
kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan 5 tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2020 - 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perpanjangan dilakukan atas koordinasi dengan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. 

“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai,” ujar Ketut dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (28/3). 

Menurut Ketut dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, tiga diantaranya akan diperpanjang masa penahanan hingga 3 April 2023. Mereka adalah mantan Direktur BAKTI Kominfo Anang Acmad Latief (AAL), mantan Direktur Moratelindo Galumbang Menak dan tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto. 

Adapun tersangka Mukti Ali  selaku accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) akan diperpanjang masa penahanannya hingga 23 April 2023. Sedangkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diperpanjang masa penahanan hingga 6 Mei 2023. 

Adakan Gelar Perkara

Kejaksaan Agung sebelumnya teah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk yang kedua kalinya pada Rabu (15/3). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi menyatakan Plate telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Ada 26 pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada Menkominfo. 

Menurut Kuntadi, tim penyidik sudah mendapatkan penjelasan yang cukup komprehensif mengenai sejumlah hal dalam pengadaan proyek dari penjelasan Plate. Selanjutnya, tim penyidik akan masuk tahap selanjutnya untuk menentukan nasib Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu dalam penanganan perkara. "Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," kata Kuntadi,

Kuntadi menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan tidak hanya untuk menentukan nasib Plate saja. Kejaksaan akan menentukan langkah lanjutan termasuk menentukan langkah lanjutan terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

Adapun Ketut mengatakan Kejaksaan membutuhkan waktu setidaknya satu pekan untuk melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan Menkominfo. Selain itu Kejaksaan Agung juga masih akan mendalami keterangan dari sejumlah saksi. 

Pada Senin (27/3) Kejagung telah memanggil 4 orang saksi untuk dimintai keterangan mengenai pengadaan proyek BTS dan BAKTI Kominfo. Mereka adalah SE selaku pemegang saham PT JIG, TKA selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan KF selaku karyawan PT Mora Telematika Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...