Kejagung Cekal 2 Orang Rekanan BAKTI Kominfo dalam Perkara Korupsi BTS
Kejaksaan Agung mencekal dua orang dari perusahaan swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo periode 2020 - 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan kedua saksi yang dicekal dari pihak swasta berinisial JS dan DT.
“Jaksa Agung Intelijen atas nama Jaksa Agung RI menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).
Menurut Ketut, inisial JS selaku pihak swasta dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023. Sedangkan inisial DT yang merupakan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.
“(Pencekalan) Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan, hingga saat ini Kejagung telah mencegah 25 orang untuk bepergian ke luar negeri. Sebelumnya KPK telah mengumumkan pencekalan 23 orang saksi terkait perkara ini pada Rabu (18/1).
Selanjutnya, kata Ketut, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp36,8 miliar pada 24 Maret lalu. Kejagung juga telah menambah masa penahanan lima tersangka korupsi Bakti Kominfo tersebut.
Kelima tersangka tersebut, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.