KPK Tahan Rafael Alun Selama 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan

Yuliawati
Oleh Yuliawati
3 April 2023, 17:17
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tiba di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tiba di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael yang merupakan tersangka gratifikasi ditahan untuk masa 20 hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan Rafael ini untuk kepentingan penyidikan. Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status penahanan ditetapkan oleh penyidik berdasarkan alasan subjektif maupun objektif.

Ali menyebut KPK hampir selalu melakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Hari ini Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Meski demikian Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya, yang bersangkutan hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih dan setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke Ruang Pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Sejak pekan lalu, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...