Ditahan KPK, Rafael Alun Salah Gunakan Jabatan Sejak 2011
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael ditahan atas statusnya sebagai tersangka karena menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah sejak 2011.
Pada 2011 Rafael menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Senin (3/4).
Firli juga mengungkapkan, Rafael diduga memiliki beberapa usaha. Salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Ia menjelaskan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Perusahaan Rafael lebih berfokus pada kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.
Lebih jauh, Firli mengatakan sebagai bukti permulaan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar US$ 90.000. Penerimaan diperoleh Rafael melalui PT AME. KPK mengatakan saat ini proses pendalaman dan penelurusan gratifikasi terus dilakukan.
Selain itu, tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael di daerah Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.
Diamankan pula uang sejumlah Rp 32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box. Kotak pengamanan itu berada di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura dan mata uang euro.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli.