Daftar Barang Rafael Alun yang Disita KPK, Tas Mewah dan Uang Rp 32 M
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam perkara dugaan gratifikasi. Rafael disebut menerima sejumlah pemberian terkait jabatannya di Ditjen Pajak sejak 2011.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia disebut diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
"RAT juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," kata Firli dalam konferensi Pers Senin (3/4).
Menurut Firli sebelum menahan Rafael Alun, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun di daerah Jakarta Selatan pada 27 Maret lalu. Tim penyidik kemudian menyita sejumlah barang mewah milik Rafael.
Tim penyidik juga menemukan 2 dompet, ikat pinggang, jam tangan, dan 68 tas mewah. Juga ada 29 perhiasan, dan 1 sepeda Brompton.
KPK juga menyita uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box. Uang tersebut disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.