DPR Soroti Profesionalitas KPU Usai DKPP Sanksi Keras Hasyim Asy’ari

Ira Guslina Sufa
5 April 2023, 07:28
DPR ingatkan KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Perkara diadukan oleh mahasiswa Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman. Dalam perkara tersebut, Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua umum partai.  Selain itu Hasyim juga dikenakan sanksi atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. 

Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan. DKPP menemukan Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan. 

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi. Komunikasi keduanya dinilai bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan. 

 "Bahwa berdasarkan uraian itu, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Ratna.

Potensi Pemberhentian

Jatuhnya sanksi peringatan keras pada Hasyim juga dinilai perlu menjadi perhatian serius KPU. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan Hasyim perlu benar-benar memperhatikan etika di masa akan datang. 

Titi menyebut akan ada dua kemungkinan bila Hasyim melanggar etika lagi. Pertama Hasyim bisa diberhentikan dari jabatan Ketua, atau kedua, diberhentikan tetap dari jabatan anggota KPU. 

"Bergantung pada pelanggaran yang dilakukan," ujar Titi. 

Titi menjelaskan langgam putusan DKPP selama ini mengenal pemberhentian bukan hanya dari keanggotaan KPU. Putusan DKPP juga bisa pemberhentian dari jabatan struktural yang dipegang. Misalnya pada 2019 Ilham Saputra diberhentikan dari jabatan ketua divisi teknis KPU.

Oleh karena itu, Titi mengingatkan agar Hasyim harus menjaga sikap dan perilakunya agar tak kembali tergelincir dalam pelanggaran etik. Hal itu diperlukan agar tidak menggangu tahapan pemilu yang sedang berjalan. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...