Menkes Pastikan 75% Masukan Publik Diakomodasi di DIM RUU Kesehatan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR pada Rabu (5/4). Mereka memastikan 75% masukan masyarakat telah terakomodasi dalam dalam DIM RUU Kesehatan tersebut.
"Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75% ditindaklanjuti," ujar Menkes Budi dalam siaran pers, dikutip Kamis (6/4).
Budi mengatakan, Kemenkes sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Total terdapat 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu luring dan 67 ribu daring.
Ia mengatakan hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU) dan mengubah sebagian isi UU yakni UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Dari 478 pasal RUU Kesehatan, terdapat DIM batang tubuh sebanyak 3.020. Ini terdiri dari 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja DPR.
Selain itu, menurut dia, terdapat DIM penjelasan sebanyak 1.488. Ini terdiri dari 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, 865 DIM perubahan substansi.
Menurut Budi, terdapat lima topik masukan teratas selama public hearing dan sosialisasi, yakni terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sementara lima topik masukan teratas melalui website, antara lain pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.
"Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia," kata Budi.
Budi mengatakan, pemerintah dan DPR membentuk panitia kerja yang akan menggodok draf RUU tersebut.
Wakil ketua komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, komisiIX DPR RI dan pemerintah telah menyepakati mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, penyetujuan DIM, dan pembentukan Panja. "Komisi IX DPR RI dan pemerintahan menyepakati mekanisme dan jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU Kesehatan," tuturnya.
Menurut dia, komisi IX DPR dan pemerintah juga telah menyetujui DIM yang diusulkan tetap, dengan catatan DIM tersebut dapat diubah bilamana ada kaitan dengan perubahan baik dengan DIM penyempurnaan redaksional, penyempurnaan redaksional dengan perubahan substansi, atau DIM dihapus maupun usulan DIM baru
"Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati juga pembentukan panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Kesehatan," kata Melki.