Bupati Meranti Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 26 M

Agustiyanti
8 April 2023, 13:33
bupati meranti, kpk, ott kpk
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (kiri) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Penyidik KPK, antara lain menemukan bukti Bupati Meranti tersebut menerima uang Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. 

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat malam, seperti dikutip dari Antara. 

Tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Alex mengatakan, penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK menduga, MA kemudian memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10% untuk disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...