Penuh Pro-Kontra, KADIN Dukung UU Ciptaker demi Pengentasan Kemiskinan

Aditya Widya Putri
9 April 2023, 12:17
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Para mahasiswa mengecam DPR yang menye
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendapat banyak protes dari masyarakat, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) justru menganggap aturan ini dapat menurunkan angka kemiskinan.

Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid menyambut baik UU Ciptaker, menurutnya payung hukum dalam UU Ciptaker meningkatkan peluang lapangan kerja.

“Kuncinya itu adalah bagaimana kita membawa investasi lebih besar lagi,” kata Arsjad.

Ia berharap UU Ciptaker dapat memberi kepastian hukum bagi para pengusaha sehingga menarik investasi, sebeb kepastian hukum mempengaruhi pengambilan keputusan para investor.

Lain itu, pengamat ekonomi dari Unika Atma Jaya Rosdiana Sijabat mengatakan UU Ciptaker dapat menciptakan ekosistem yang baik dan semakin ramah bagi investor asing. Selama ini menurutnya indeks kemudahan berbisnis Indonesia belum terlalu baik.

“Pada dasarnya, ini adalah upaya menciptakan lapangan kerja yang semakin luas. Penciptaan lapangan kerja sangat penting bagi perekonomian Indonesia karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi,” ujar Rosdiana.

Senada dengan Rosdiana, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono mengatakan bahwa kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

“Undang-Undang Cipta Kerja mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” ujar Nindyo.

Di lain sisi, karena dianggap merugikan buruh, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan bakal mengajukan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan April ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...