Top News: Maxim dan InDrive Tanpa Insentif, PPN Terutang Bangun Rumah
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1444 Hijriah tinggal menyisakan dua pekan ke depan. Salah satu hal yang pekerja nantikan menjelang Lebaran adalah turunnya pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR.
Akan tetapi kondisi ini tidak terjadi kepada pengemudi taksi maupun ojek online atau ojol. Mereka bekerja dengan status mitra, sehingga aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sebagai ganti THR, Gojek sebagai aplikator memberikan insentif bagi mitra pengemudi mereka. Lantas bagaimana dengan Maxim dan inDrive?
Jawaban dari pertanyaan tersebut menjadi salah satu artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id pada akhir pekan lalu.
Simak artikel top news Katadata.co.id berikut ini:
1. Maxim dan inDrive Susul Gojek Beri Bonus ‘THR’ ke Ojek Online?
Gojek memberikan insentif kepada pengemudi taksi dan ojol sebagai pengganti THR keagamaan. Platform lain seperti Maxim dan inDrive melakukan hal yang sama?
Business Development Representative inDrive Indonesia, Ryan Rwanda, mengatakan bahwa pengemudi dan penumpang memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, inDrive tidak menerapkan skema bonus atau insentif tambahan untuk pengemudi saat Ramadan maupun Lebaran.
Hal senada juga diungkapkan Development Manager Maxim Indonesia, Imam Mutamad Azhar. Perusahaannya tidak pernah memberlakukan adanya bonus ataupun insentif kepada mitra pengemudi.
2. Gojek dan inDrive Masih Rekrut Driver Ojol, Kekurangan Ojek Online?
Gojek dan inDrive menyatakan masih membuka perekrutan mitra pengemudi taksi dan ojek online. Apakah hal ini karena kekurangan pengemudi taksi online dan ojol?
Business Development Representative inDrive Indonesia, Ryan Rwanda, mengatakan perusahaan tidak menghadapi kekurangan pengemudi taksi dan ojek online. Namun perusahaan tetap membuka perekrutan.
Gojek juga masih membuka perekrutan mitra pengemudi taksi dan ojek online. Namun langkah ini disesuaikan dengan kebutuhan permintaan di suatu wilayah.
3. Tips Membangun Rumah agar Tak Kena PPN Terutang seperti Soimah
Pesinden Soimah Pancawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya diperlakukan tidak baik oleh petugas pajak. Salah satunya dalam kasus pembangunan pendopo miliknya di Yogyakarta.
Dari hasi pengukuran petugas pajak tersebut, menurut Soimah, pendopo yang dibangun bernilai hampir Rp 50 miliar. Padahal, ia mengaku belum tahu berapa anggaran yang dihabiskan lantaran pendopo tersebut belum rampung dibangun.
Menanggapi pernyataan Soimah dalam percakapan di Youtube tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pengukuran bangunan yang dibangun oleh petugas pajak menurut dia, adalah hal yang lumrah. Ini karena membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran.
Bagaimana sebenarnya aturan membangun rumah yang dapat terkena PPN?
Pajak yang dimaksud dalam kasus pendopo Soimah adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri atau PPN KMS. Pengenaannya merujuk pada Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61 Tahun 2022. Besarannya merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN secara umum yang berlaku dan saat ini ditetapkan sebesar 11% Dengan demikian, besaran PPN KMS saat ini adalah sebesar 2,2%.
4. KPK Tangkap Tangan Bupati Meranti dan Puluhan Pejabat Tadi Malam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Penangkapan terjadi di wilayah pimpinannya, yakni Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis malam (6/4).
"Benar, tadi malam tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Antara, Jumat (7/4).
Ali memastikan terdapat beberapa orang yang terjaring dalam OTT tersebut, salah satunya adalah Muhammad Adil.
5. Harita Nickel Raih Status Taat dari DLH Maluku Utara
Perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi Harita Nickel, raih status Taat terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara. Status tersebut diraih pada pertengahan Maret 2023.
Ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam Harita Nickel yang mendapat predikat tersebut, yaitu PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), PT Obi Anugerah Mineral (PT OAM), PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) dan PT Jikodolong Megah Pertiwi (PT JMP).
PT Trimegah Bangun Persada, Tbk. (NCKL), anak usaha Harita Nickel tengah dalam proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Perseroan mematok harga sebesar Rp 1.250 per saham. Harga itu merupakan batas tertinggi saat perseroan menggelar penawaran awal (bookbuilding) dengan rentang harga penawaran Rp 1.220-1.250 per sahamnya.