Mahkamah Kehormatan DPR Usut 55 Anggota Dewan Tak Patuh Laporkan Harta
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal dugaan 55 anggota dewan yang tidak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan telah menerima dan memeriksa laporan dari ICW tersebut. Ia pun menyatakan MKD memastikan penindaklanjutan laporan tersebut.
"Oh pasti (ditindaklanjuti). Apapun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, enggak mungkin," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
Adang mengatakan, laporan yang diterimanya dari ICW telah lengkap. Ia pun menerangkan, jika nanti terbukti benar terjadi pelanggaran, MKD telah memiliki payung hukum yang jelas untuk mengklasifikasikan hukuman yang akan diberikan jika memang terlapor terbukti bersalah.
"Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD. Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua, tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (12/4), ICW melaporkan sebanyak 55 anggota DPR ke MKD karena diduga tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, terdapat empat jenis pelanggaran dalam laporan itu, meliputi: melapor harta kekayaan tidak tepat waktu atau melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret; LHKPN tidak berkala; LHKPN tidak tepat waktu dan tidak berkala; dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.
Lebih jauh, Kurnia mengatakan dari 55 yang dilaporkan, empat di antaranya merupakan pimpinan DPR. "Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata Kurnia.