TikToker Bima Yudho Dipolisikan, Dirjen HAM Ingatkan Soal Hak Dasar

Ira Guslina Sufa
18 April 2023, 14:46
Dirjen HAM ingatkan soal kebebasan kritik
Unsplash
Tiktok

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah hukum yang dihadapi seorang warga bernama Bima Yudho Saputro. Bima dilaporkan ke polisi oleh Gubernur Lampung melalui pengacara Gindha Ansori Wayka usai ia mengunggah kritik terkait pembangunan di Lampung melalui akun media sosial miliknya. 

"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat,” ujar Dhahana seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/4). 

Menurut Dhahana kritik merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis. Selain itu kritik menjadi elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. 

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Beleid ini berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik atau ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. 

Dalam konvenan hal sipil, kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.

"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," jelas Dhahana.

Menurut Dhahana dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program kerja merupakan hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pemerintah perlu mengedepankan langkah positif, konstruktif, serta sejalan dengan semangat HAM.

Proses Hukum

Sebelumnya, pengacara Gindha Ansori Wayka mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas Bima yang telah diajukan ke Mapolda Lampung. Ia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak melainkan karena adanya pernyataan dajjal.

"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kami laporkan," ujar Gindha. 

Dia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi. Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Tim Mapolda menurut Zahwani perlu menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Menurut Zahwani berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Menurut dia semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...