RUU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Dalam Negeri
Pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan.
Draf tersebut mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada Pasal 233 dan Pasal 234. Syarat pertama dalam Pasal 233 adalah dokter lulusan luar negeri tersebut harus lolos evaluasi kompetensi.
Evaluasi kompetensi berupa kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Setelah itu, mereka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktek (SIP).
Dalam Pasal 234, dokter asing maupun dokter diaspora juga harus beradaptasi di pelayanan kesehatan, memiliki STR sementara, dan SIP. Namun semua syarat tersebut dapat diterobos khusus dokter asing spesialis maupun dokter diaspora spesialis.
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah prakik sebagai spesialis atau subspesialis paling sedikit 5 tahun di luar negeri," seperti tertulis dalam Pasal 235 Draf RUU Kesehatan yang dikutip Rabu (19/4).
Kemudahan beroperasi lain diberikan pada dokter asing maupun dokter diaspora dengan tujuan alih teknologi maupun ilmu pengetahuan. Dokter dengan tujuan tersebut dipermudah untuk berpraktik di dalam negeri selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Terakhir, pemerintah akan membebaskan kewajiban pemilikan STR sementara pada dokter asing yang memberikan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri. Akan tetapi, dokter tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
Secara total, Draf RUU Kesehatan yang dibuat pemerintah mengatur dokter asing maupun dokter diaspora pada Pasal 233 sampai Pasal 241. Adapun, pengaturan penerbitan STR sementara dan SIP untuk dokter asing dan dokter diaspora akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR pada Rabu (5/4). Mereka memastikan 75% masukan masyarakat telah terakomodasi dalam dalam DIM RUU Kesehatan tersebut.
"Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75% ditindaklanjuti," ujar Menkes Budi dalam siaran pers, dikutip Kamis (6/4).
Budi mengatakan, Kemenkes sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Total terdapat 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu luring dan 67 ribu daring.
Ia mengatakan hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU) dan mengubah sebagian isi UU yakni UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Dari 478 pasal RUU Kesehatan, terdapat DIM batang tubuh sebanyak 3.020.
Ini terdiri dari 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja DPR.
Selain itu, menurut dia, terdapat DIM penjelasan sebanyak 1.488. Ini terdiri dari 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, 865 DIM perubahan substansi.