Bekerja saat Lebaran 2023, Kemenaker Jabarkan Penghitungan Upah Lembur
Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (24/4) mengingatkan pengusaha dan pekerja mengenai upah lembur yang menjadi hak pekerja yang masih bekerja pada hari libur nasional lebaran 2023 melalui unggahan di Instagram. Adapun penghitungan upah lembur itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan itu memperbolehkan pengusaha untuk memperkerjakan karyawannya jika pekerjaan itu harus dilaksanakan secara terus-menerus. Misalnya, usaha di bidang layanan kesehatan, transportasi, pariwisata, pusat perbelanjaan, dan media massa. Namun, pengusaha wajib memberikan upah lembur yang dihitung per jam.
Skema Penghitungan Upah Lembur
Bagi pekerja yang bekerja 40 jam selama enam hari per minggu, penghitungannya sebagai berikut:
- Jam pertama sampai jam ketujuh, dibayar dua kali upah per jam
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah per jam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah per jam
Sementara, bagi pekerja yang bekerja 40 jam selama lima hari per minggu, penghitungan upah lemburnya sebagai berikut:
- Jam pertama sampai jam kedelapan, dibayar dua kali upah per jam
- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah per jam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah per jam
Simulasi Penghitungan Upah Lembur
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan simulasi penghitungan upah lembur tersebut di akun Instagram-nya yang diunggah pada Senin (24/4). Misalnya, seorang pekerja yang bekerja 40 jam selama enam hari per minggu harus bekerja selama tujuh jam saat Idulfitri. Adapun, upah yang ia terima sebesar Rp4 juta per bulan.
Pertama, menghitung upah yang diterima pekerja itu per jamnya, yakni dengan membagi upah bulanan dengan total jam kerja selama satu bulan. Caranya adalah terlebih dulu menghitung total jam kerja sebulan, yaitu dengan membagi total jam kerja setahun sebesar 2.080 jam ke dalam 12 bulan.
Hasilnya, pekerja itu bekerja selama 173 jam setiap bulan.
Kemudian, upah bulanan yang sebesar Rp4 juta dibagi dengan 173 jam, sehingga menghasilkan upah senilai Rp 23.121 per jam.
Rumus menghitung upah per jam= upah bulanan: 173
Kedua, upah per jam tersebut dikalikan dengan lama kerja lembur. Karena ia bekerja selama tujuh jam saat hari libur nasional, ia pun mendapat dua kali upah per jam. Maka, penghitungannya menjadi tujuh jam dikali dua lalu dikali upah per jam yang sebesar Rp23.121.
Alhasil, pekerja itu bisa mendapat upah lembur senilai Rp323.699 dari bekerja selama tujuh jam saat Idulfitri.
Rumus= upah per jam X lama kerja lembur