PDIP Gelar Pertemuan dengan PPP Usai Deklarasi Usung Ganjar di Pilpres
Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan bertemu dengan pimpinan Partai Persatuan Pembangunan dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pertemuan digelar usai PPP menyatakan dukungan resmi atas pencalonan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang telah diusung PDIP.
“Keputusan PPP ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan dan dialog antarkedua partai guna mengukuhkan kerja sama partai politik,” ujar Hasto seperti dikutip Rabu (26/4).
Hasto menyatakan bahwa PDI Perjuangan menyambut terbuka dukungan yang diberikan oleh PPP terhadap Ganjar Pranowo. Pengumuman dukungan dari partai berlambang Ka’bah disampaikan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono didampingi Sekjen PPP Arwani Thomafi dan sejumlah pengurus PPP lainnya.
"Keputusan PPP ini merupakan sebuah dukungan sangat positif. PDI Perjuangan memberi apresiasi kepada PPP," ucap Hasto.
PDI Perjuangan mencatat salah satu landasan PPP untuk mendukung Ganjar Pranowo, yakni ingin menitipkan prinsip amar ma'ruf nahi munkar. PDIP menanngkap pesan PPP ingin Ganjar menjadi sosok yang tegas dalam menegakkan kebenaran.
Hasto menyebut PDIP berkeyakinan Ganjar bisa mengimplementasikan nilai utama PPP dalam tatanan politik pemerintahan di masa mendatang. Prinsip itu pun dinilai senapas dengan nasihat Ketua Umum PDIP.
“Pesan Ibu Megawati ke Mas Ganjar Pranowo, yaitu bijaksana dan baik, baik dan bijaksana,” tutur Hasto.
Menurut Hasto dari sisi sejarah, PDIP dan PPP memiliki banyak kesamaan. Ia menyebut pada masa lalu, PDIP dan PPP menjadi partai yang sama-sama ditindas oleh Orde Baru.
“Selain itu, Ibu Megawati dan Pak Hamzah Haz pun juga memiliki hubungan yang sangat erat, apalagi pernah bersama di pemerintahan,” kata Hasto lagi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Adapun syarat partai atau gabungan partai yang bisa mengusung calon presiden adalah memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen.
Dengan ketentuan ambang batas presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.