Kemenhub Tegur Pengelola Bandara Kualanamu soal Penemuan Mayat di Lift
Masyarakat dihebohkan dengan kejadian penemuan mayat di bawah lift yang berada di dalam Terminal Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara, Kamis (27/4) lalu.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur PT. Angkasa Pura Aviasi, selaku penanggungjawab tunggal operasional Bandara Kualanamu, untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di bandara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas keamanan bandara (Avsec) mencium bau bangkai pada area lift di wilayah publik gedung terminal bandara. Petugas kemudian melapor kepada teknisi lift.
Setelah dilakukan pemeriksaan, teknisi lift menemukan sebuah mayat perempuan. Selanjutnya, pengelola bandara melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bandara yang kemudian segera dilakukan sterilisasi di area lift, serta melakukan koordinasi dengan PT. Angkasa Pura Aviasi dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.
Mendapat laporan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akhirnya mengirimkan surat teguran kepada PT. Angkasa Pura Aviasi yang berkewajiban memastikan keamanan, dan pelayanan di bandara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan PT. Angkasa Pura Aviasi.
“Saya perintahkan agar lebih meningkatkan lagi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di bandara serta segera melakukan perbaikan pada fasilitas yang mengalami kerusakan,” tegas Kristi.
Selain itu, Kristi juga memerintahkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan bandara di wilayah kerjanya, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pada kasus ini, Ditjen Perhubungan Udara dan Angkasa Pura Aviasi menyerahkan proses penyelidikan kepada Polisi Sektor Bandara Kualanamu. Sedangkan untuk proses penanganan korban tersebut dilakukan oleh Polresta Deli Serdang.
“Untuk kepentingan keselamatan dan penyelidikan, untuk sementara lift Tempat Kejadian Perkara/TKP (sisi kiri) dan lift yg berpasangan di sisi kanan tidak difungsikan dahulu sampai penyelidikan selesai,” jelas Kristi.
Agar menghindari kejadian serupa tidak berulang kembali, Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi setelah hasil dari penyelidikan dari polisi sudah keluar dan diketahui penyebabnya.