Top News: Dividen Terbesar BUMN, Polisi Tangkap Aktor Laskar Pelangi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, siap menyetorkan bagian keuntungan atau dividen BUMN kepada negara pada Juni mendatang. Jumlahnya mencapai Rp 80,2 triliun.
Nilai setoran dividen tersebut akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya BUMN di Indonesia.
Berita mengenai setoran dividen tersebut menjadi salah satu artikel terpopuler atau top News Katadata.co.id pada Hari Buruh (1/5).
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Erick Setor Dividen BUMN ke Negara Rp 80 T, Terbesar Dalam Sejarah
Menteri BUMN Erick Thohir siap membagikan dividen BUMN kepada negara. Dividen sepanjang 2022 tersebut akan bernilai Rp 80,2 triliun, dan mencatatkan rekor sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.
"Kemarin rapat dengan Bapak Presiden RI Jokowi dan ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hasil kerja kita (BUMN) tahun kemarin, tahun ini kita akan berikan dividen terbesar sepanjang sejarah BUMN kepada negara Rp 80,2 triliun," ujar Erick Thohir di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (1/5).
Dia mengatakan, setoran dividen ini menandakan BUMN memiliki sumbangsih kepada negara. Dengan demikian, negara tidak hanya mendapatkan pemasukan dari pajak tetapi juga hasil usaha yang baik.
"Dividen untuk apa? Untuk program-program yang mendorong daripada program kerakyatan dari pemerintah seperti bantuan sosial dan sebagainya," katanya.
2. Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Diperiksa Sebagai Tersangka
Aparat Sipil Negara atau ASN BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, menjalani pemeriksaan sebagain tersangka ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Minggu malam (30/4).
Sebelum menjalani pemeriksaan, polisi menangkap Andi di kediamannya, sebuah indekos yang berada di Jombatan, Jombang, Jawa Timur.
Tersangka AP Hasnuddin tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bactiar, mengatakan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.