Survei SMRC: Hanya 6 Partai Lolos Parlemen, Nasdem dan PPP Terdepak

Ade Rosman
2 Mei 2023, 21:10
Survei Pemilu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU dan Pimpinan Partai Politik berfoto saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Survei terbaru yang dirilis Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hanya enam partai politik berpotensi lolos ke parlemen pada Pemilu 2024 mendatang. Sebanyak tiga partai parlemen berpotensi tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold  untuk melenggang ke Senayan. 

“Kami bertanya pada responden jika pemilihan anggota DPR diadakan sekarang, partai atau dari partai mana yang akan bapak atau ibu pilih dari daftar,” kata direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam paparan Survei, Selasa (2/5).

Menurut Deni, dari total jawaban responden hanya enam partai politik yang mendapatkan suara lebih dari ambang batas parlemen 4 persen. Partai yang diprediksi melenggang ke Senayan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (19%), Partai Gerindra (12,4%), Partai Golkar (9,3%), Partai Demokrat (6,5%), Partai Keadilan Sejahtera (6.1%) dan Partai Kebangkitan Bangsa (5,5%).

Adapun tiga partai parlemen yang mendapatkan suara di bawah ambang batas parlemen yaitu Partai Nasional Demokrat dengan 3,6%, Partai Amanat Nasional dengan 1,3% dan Partai Persatuan Pembangunan dengan 1,2%. Sementara itu tak ada satupun partai non parlemen yang berhasi tembus ke Senayan. 

Menurut survei SMRC hanya Partai Perindo yang mengantongi suara di atas 1% dengan suara 2,0%. Partai lain hanya mengantongi di bawah 1% yaitu Partai Buruh 0,5%, Partai Hanura 0,4%, Partai Ummat 0,4%, Partai Solidaritas Indonesia 0,3%. 

Selanjutnya Partai Garuda dengan 0,2%, Partai Bulan Bintang dengan 0,1%. Adapun partai Gelora dan PKN  sama-sama tidak mendapatkan satupun suara responden. Selain itu, sebanyak 30,3% responden belum menentukan pilihan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4%. Artinya, partai politik yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah yang memperoleh suara 4% atau lebih.

Adapun survei SMRC tersebut dilakukan pada periode 25-28 April 2023, dengan menggunakan metode random digit dialing (RDD), melibatkan 1021 responden yang dipilih secara acak, validasi dan screening. Margin of error survei +/-3,1% pada tingkat kepercayaan 95%. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...