10 Poin Kesepakatan KTT ASEAN Soal Pekerja Migran, Singgung TPPO

Ameidyo Daud Nasution
11 Mei 2023, 09:53
asean, pekerja migran, tppo
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Suasana Retreat Session KTT ke-42 ASEAN, di Labuan Bajo, NTT, Kamis (11/5/2023).POOL/

Para pemimpin negara-negara Asia Tenggara tengah merampungkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42. Salah satu yang menjadi kesepakatan adalah perlindungan pekerja migran.

Dalam deklarasi para pemimpin, kesepakatan tersebut sejalan dengan Visi Komunitas ASEAN 2025 yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat inklusif. Ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Deklarasi ini juga merupakan bagian dalam prinsip yang diatur dalam Deklarasi Cebu yang mengatur perlindungan dan promosi hak pekerja migran.

"Menetapkan hak pekerja migran dan anggota keluarganya yang sudah tinggal," demikian bunyi deklarasi tersebut seperti dikutip dari laman ASEAN, Kamis (11/5).

Ada sepuluh poin kesepakatan terkait pekerja migran yang disepakati dalam deklarasi hari ini. Salah satu poinnya menyinggung soal pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang telah dijanjikan Presiden Joko Widodo sebelum KTT.

Adapun sepuluh poin tersebut adalah:

  1. Adaptasi kebijakan bantuan pekerja migran dalam semua tahap krisis mulai dari respons hingga pemulihan. Bantuan juga meliputi pekerja perempuan dan keluarga dalam situasi krisis.
  2. Mengutamakan perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran dan keluarganya yang terjebak dalam situasi krisis.
  3. Memfasilitasi akses pekerja migran terhadap informasi yang tepat waktu dan relevan saat krisis.
  4. Memberikan dukungan akses terhadap keadilan, pengaduan, dan dukungan atas kerugian serta eksploitasi yang dialami pekerja migran dalam situasi krisis.
  5. Memfasilitasi pekerja migran yang terkena krisis kepada perawatan kesehatan, dukungan psikososial, perlindungan sosial, dukungan mata pencaharian saat cuti, serta reintegrasi di negara asal mereka.
  6. Memperkuat koordinasi lintas batas antar negara dalam melindungi pekerja migran dan keluarganya. Negara ASEAN juga harus mencegah pekerja migran menjadi tidak berdokumen dan jadi korban perdagangan manusia.
  7. Memperkuat kerja sama untuk menjaga pekerja migran yang terjebak krisis negara yang bukan anggota ASEAN. Bantuan bisa diberikan berdasarkan kapasitas kedutaan besar atau konsuler negara ASEAN di negara lain.
  8. Mempromosikan kolaborasi seluruh masyarakat, pemerintah, organisasi internasional, dan entitas internasional lain dalam perlindungan pekerja migran.
  9. Kerja sama dan koordinasi antar negara anggota ASEAN untuk memperluas bantuan kemanusiaan kepada pekerja migran, terlepas dari status hukum mereka.
  10. Pemimpin ASEAN akan menugaskan Menteri Ketenagakerjaan dan pejabat terkait untuk melaksanakan deklarasi ini.

Untuk kelima kalinya, Indonesia didapuk menjadi Keketuaan ASEAN. Situasi dunia tahun ini yang belum kondusif tentu menjadi tantangan tersendiri dalam mengemban amanah tersebut. Persaingan kekuatan besar dunia yang meruncing mesti dikelola dengan baik agar konflik terbuka dan perang baru tidak muncul, terutama di Asia Tenggara.

Keketuaan Indonesia juga diharapkan menjadi pintu bagi ASEAN untuk berperan aktif dalam perdamaian dan kemakmuran di kawasan melalui masyarakat ekonomi ASEAN. Untuk itu, Indonesia hendak memperkuat pemulihan ekonomi dan menjadikan Asia Tenggara sebagai mesin pertumbuhan dunia yang berkelanjutan.

Simak selengkapnya di https://katadata.co.id/asean-summit-2023 untuk mengetahui setiap perkembangan dan berbagai infomasi lebih lengkap mengenai KTT Asean 2023.

#KatadataAseanSummit2023 #KalauBicaraPakaiData

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...