Anak Konglomerat Grace Tahir Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Grace merupakan anak konglomerat Dato Sri Tahir.
Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan keluar dari gedung pukul 13.27 WIB. Usai pemeriksaan, Grace enggan menjelaskan pemeriksaan maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Pemeriksaan Grace ini dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5).
Ali mengatakan ada empat saksi yang diperiksa hari ini yakni, Grace Dewi Riady, Imam Pamduji, Albert Katu, dan Timothy William.
KPK telah secara resmi menetapkan dan menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan kongkalikong temuan pemeriksaan pajak.
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
KPK juga menggeledah kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.