Pendaftaran Caleg Ditutup, KPU Kebut Verifikasi Kelengkapan Syarat

Ira Guslina Sufa
15 Mei 2023, 07:37
KPU Verifikasi Caleg
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif dari partai politik yang akan bertarung pada pemilu 2024 mendatang. Sebanyak 18 partai politik tingkat nasional telah menyerahkan daftar caleg pada Minggu (14/5). 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan setelah masa pendaftaran caleg ditutup, tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif. Masa verifikasi akan berlangsung mulai Senin (15/5) sampai Jumat (23/6). 

"Kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5) malam. 

Menurut Hasyim, usai melakukan verifikasi KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional. Status verifikasi terdiri atas kategori benar atau tidak benar. 

Hasyim menjelaskan apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional untuk memperbaikinya. Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

:KPU-KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diterima,” ujar Hasyim. 

Pengawasan Bawaslu 

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU selama proses pendaftaran caleg baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Menurut Bagja proses pendaftaran selama 14 hari berjalan lancar. 

Bagja berharap tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg dilakukan secara profesional. Ia pun berharap Bawaslu diberikan kesempatan untuk mengawasi secara langsung atau serta merta tahapan tersebut.

 "Bawaslu akan serta merta juga mengawasi proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU," kata Bagja.

Sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR. Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

 Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...