Periksa Johnny G Plate, Kejagung Usut Kerugian Proyek BTS Rp 8 Triliun

Ade Rosman
17 Mei 2023, 11:03
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk yang ketiga kalinya. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi di proyek BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo  2020-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, materi pemeriksaan Johnny hari untuk meminta konfirmasi mengenai laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHP BPKP). Dalam laporannya tim ahli BPKP menyebut yang menunjukkan kerugian proyek tersebut mencapai Rp 8 triliun lebih.

"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi, nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kami lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Di sisi lain, Ketut mengatakan Kejagung telah melakukan klarifikasi serta evaluasi terkait hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP tersebut. Oleh karena itu Ketut menyebut pemanggilan Johnny hari ini guna mengklarifikasi temuan tersebut.

"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi, apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," kata Ketut.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Sebelumnya pada Senin (15/5) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan mengusut tuntas kasus korupsi BTS di kementerian Kominfo. Apalagi setelah Kejagung menerima adanya informasi kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. 

Jaksa Agung bahkan menyebut pengusutan tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka. Bila ditemukan bukti baru maka Kejagung bisa saja menetapkan tersangka baru. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...