PKB dan Gerindra Menanti Golkar Gabung Koalisi Indonesia Raya
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ingin menarik Partai Golongan Karya (Golkar) bergabung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya bersama dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.
"Kita berharap Golkar bisa menjadi tiga pilar koalisi bersama Gerindra dan PKB. Tapi kapan itu, kita tunggu," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (21/5).
Cak Imin, panggilan karib Muhaimin berharap Partai Golkar merapat ke dalam Koalisi Indonesia Raya secepatnya, dalam waktu dekat. Namun ia belum bisa memastikan kapan partai berlambang beringin itu resmi memutuskan gabung.
“Hingga saat ini PKB masih konsisten dan akan bekerja sama dengan Partai Gerindra,” katanya.
Koalisi yang dibangun oleh kedua partai tersebut menyatakan tetap solid dan menunggu momentum menyambut pesta demokrasi pada 2024. Cak Imin juga akan segera bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sebuah acara di Jombang, Jawa Timur.
Ia juga tengah menunggu pertemuan antara Prabowo Subianto dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Malam ini saya bersama Pak Prabowo di Jombang akan bertemu para kyai se-Jawa Timur, nanti akan tahu perkembangannya (hasil pertemuan dengan SBY)," ujarnya.
Sebelumnya Prabowo juga mendapat dukungan dari relawan Gibran-Jokowi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kemungkinan terpecah menjadi dua kubu: Ganjar Pranowo dan Prabowo.
Namun ketika disinggung mengenai pertemuan antara Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto, Cak Imin mengaku belum mendapatkan informasi langsung terkait hasil pertemuan.
"Saya belum dengar, tapi Mas Gibran usianya masih belum mencukupi (untuk menjadi calon wakil presiden). Namun, kita senang Pak Prabowo dapat dukungan dari relawan," tambah Cak Imin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon dapat juga diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.