Mahfud Bakal Lanjutkan Proyek BTS Meski Kerugian Negara Capai Rp 8 T
Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD menyampaikan akan melanjutkan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station atau BTS. Langkah tersebut diambil meski Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi BTS yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Mahfud menyampaikan proyek pembangunan menara BTS telah dimulai sejak 2006. Pemerintah menilai, proyek tersebut harus dilanjutkan lantaran sinyal telekomunikasi telah menjadi kebutuhan masyarakat.
"Kami usahakan untuk dilanjutkan, karena kalau tidak dilanjutkan, kedepannya rakyat akan mengalami kerugian," kata Mahfud di Istana kepresidenan, Senin (22/5).
Proyek pembangunan menara BTS tersebut dikhususkan di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Adapun, BTS adalah stasiun pemancar yang menjadi salah satu infrastruktur telekomunikasi yang berperan penting dalam menerima dan mengirim sinyal radio ke telepon rumah, telepon seluler dan gawai telekomunikasi lainnya.
Tanpa BTS, maka suatu wilayah tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi atau disebut blank spot. Pemerintah menargetkan pembangunan BTS di 7.904 titik hingga 2024.
Mahfud menemukan proyek pembangunan BTS berjalan baik selama 14 tahun pada 2006-2019. Pada September 2022, jumlah BTS yang aktif melayani masyarakat 4.241 unit.
"Kalau tidak dilanjutkan, pekerjaan kami selama 14 tahun yang sudah bagus dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu akan hangus," kata Mahfud.
Mahfud juga menyatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar proyek pembangunan BTS tidak dihentikan. Oleh karena itu, Mahfud berkomitmen untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
Kejaksaan Agung memperkirakan anggaran negara yang diselewengkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 8 triliun. Mahfud berkomitmen untuk mengembalikan seluruh anggaran negara yang digelapkan oleh para oknum tersebut.
Walau demikian, Mahfud masih enggan untuk membeberkan aktor yang berkontribusi dalam kasus dugaan korupsi BTS. "Pengadilan saja, saya kan tidak boleh mendahului pengadilan," kata Mahfud.