Modus Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Beli Nomor Rekening Bank BUMN
Polda Metro Jaya membeberkan modus yang dilakukan tersangka penipuan tiket Coldplay ABF (22) dan W (24) saat menjerat 60 korban. Mereka diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 257 juta dari praktik penipuan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka merupakan pasangan suami-istri. Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (19/5).
"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Auliansyah Lubis, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian akun twitter seharga Rp750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket Coldplay.
"Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka," katanya.
Pelaku Non Aktifkan WA Setelah Transaksi
Auliansyah mengatakan, tersangka mewajibkan korban membayar Rp50 ribu sebagai tanda jadi tiket untuk menonton konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023. Tujuan tanda jadi itu agar korban tidak membatalkan pemesanan tiket.
Setelah korban mentransfer Rp50 ribu, tersangka membuat grup WhatsApp yang telah mereka buat untuk memberikan keterangan selanjutnya.
"Mereka menyampaikan bahwa kalau dalam satu jam, mereka atau para korban ini tidak menyetor uang sejumlah harga tiket yang mereka pesan maka uang Rp50 ribu ini akan hilang," kata Auliansyah.
Setelah mereka mentransfer sejumlah uang, para korban diberitahu bahwa tiket yang dipesan sudah aman. Selanjutnya tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam pembayaran.
Namun demikian, ternyata tersangka tidak mengirimkan e-ticket seperti yang dijanjika. Mereka juga tidak merespon sata dihubungi, bahkan menonaktifkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi korban.
Auliansyah menambahkan, untuk sementara korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp257 juta.