Mahfud MD soal Isu Aliran Dana BTS ke Tiga Partai: Gosip Politik

Lenny Septiani
23 Mei 2023, 15:10
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR.

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Mahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa dana hasil korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi atau BTS diduga mengalir ke tiga partai politik. Menanggapi isu tersebut, dia menganggap hal itu sebagai gosip politik semata.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini bahkan mengklaim tahu nama-nama pihak yang diduga memperoleh dana dari proyek BTS 4G yang dikerjakan BAKTI Kominfo tersebut. 

"Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik," ujarnya dalam konferensi pers di media center Kominfo, Selasa (23/5).

Terkait hal ini, Mahfud mengaku sudah melaporkan kabar tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya tak akan masuk ke persoalan isu politik karena pembuktiannya akan rumit dan berpotensi menimbulkan kemelut. Dia berkomitmen akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum saja.

"Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke Presiden. Saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut kerumitan politik. Ini hukum murni biar nanti hukum yang menentukan," kata dia.

Untuk itu, Mahfud mempersilakan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, aliran dana pada kasus dugaan korupsi akan diusut hingga Partai Nasdem. Menurutnya Kejagung masih mengumpulkan alat bukti dengan menggeledah rumah dinas Johnny dan kantor Kemenkominfo.

Seperti diketahui, Kejagung telah memeriksa Johnny sebanyak tiga kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 triliun.  

"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh, saat konferensi pers, di Gedung Kejagung, Senin (15/5).

Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...