Menag Larang Jamaah Haji Bawa Atribut Politik dan Organisasi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang jamaah haji Indonesia membawa atribut partai politik atau organisasi selama melaksanakan ibadah haji.
"Meski ini sudah masuk tahun politik, tidak perlu membawa atribut-atribut partai atau organisasi," ujar dia saat melepas jamaah kelompok terbang 1 di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten di Tangerang, Rabu (24/5).
Ia meminta jamaah untuk manfaatkan kesempatan berhaji dengan baik dan hanya fokus pada ibadah. Apalagi kesempatan berhaji diimpikan oleh seluruh umat Islam di dunia, khususnya Indonesia.
Maka dari itu, ia meminta jamaah haji untuk menghindari membawa barang bawaan yang tidak ada kaitan dan tidak mendukung mereka dalam beribadah.
"Apalagi atribut dibawa untuk foto-foto di area Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Bila tertangkap pihak keamanan Arab Saudi, bisa terkena hukuman," kata Yaqut.
Dilarang Buat Konten Medsos Sembarangan
Ia juga mengingatkan jamaah mengenai larangan membawa segala bentuk jimat sebab bisa terkena pasal syirik di Arab Saudi dengan hukuman berat. Yaqut juga mengingatkan jamaah haji untuk bijak menggunakan media sosial selama di Arab Saudi.
"Jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Haramain lalu diunggah di media sosial. Jadi sekali lagi saya pesan, fokus beribadah saja," kata dia.
Ia menjelaskan jamaah tahun ini orang-orang yang terpilih berangkat ke Baitullah dan menunaikan Rukun Islam kelima. Ibadah haji memerlukan fisik yang prima sehingga mereka harus selalu memperhatikan aspek kesehatan selama di perjalanan hingga kembali ke Tanah Air.
"Jangan terlalu memaksakan diri dalam beraktivitas, termasuk beribadah sunah, terlebih bila merasa kesehatannya tidak memadai," kata dia.
Yaqut mengingatkan kondisi cuaca di Arab Saudi jauh lebih panas ketimbang Indonesia. Dengan demikian, seluruh peserta ibadah haji harus dapat menyesuaikan diri. Pemerintah juga telah menyiapkan para petugas untuk memberikan layanan kesehatan bagi jamaah.
"Jangan sungkan untuk bertanya atau berkonsultasi jika ada keluhan terkait kesehatan. Telah disiapkan juga para petugas yang akan memberikan pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kepada jamaah," kata dia.
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90,05 juta. Jumlah itu menurun 7,91% dibandingkan BPIH 1443/2022 M yang sebesar Rp97,79 juta.
Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49,81 juta atau 55% dari total BPIH.
Secara tren, BPIH cenderung meningkat sejak 2010. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik.