IKN Akan Miliki Mobil Terbang, Beroperasi Mulai 2024
Badan Otorita Ibu Kota Negara berencana akan mengusung konsep teknologi canggih di IKN Nusantara. Salah satunya dengan meluncurkan mobil terbang atau yang disebut drone penumpang untuk transportasi umum di IKN.
Deputi Bidang Transportasi Hijau dan Digital Otorita IKN Ali Berawi mengatakan, mobil terbang tersebut memiliki kapasitas untuk 4 penumpang dengan 1 pilot. Jarak tempuh idealnya mencapai 40-50 km, dan kecepatan rata-ratanya bisa mencapai 200 km per jam.
“Jadi drone penumpang yang sedang didiskusikan oleh temen-teman Hyundai dengan kita. Targetnya bisa berfungsi pada 2024 mendatang,” ujar Ali kepada Katadata.co.id saat ditemui di acara Smartcity, Jakarta, Rabu (24/5).
Dia menilai, adanya drone penumpang sangat perlu agar IKN bisa terbebas dari polusi udara. Pasalnya, IKN mengusung prinsip bisa menjadi kota yang smart, inklusif, resilience, green, dan sustainable.
Ali memperkirakan tarif drone tersebut akan setara taksi premium bandara. Namun, dia tidak menyebutkan secara gamblang berapa besaran dari tarif mobil terbang tersebut.
Dia mengatakan, harga produksi mobil terbang tersebut juga tidak semahal helikopter. Dengan begitu, menurutnya mobil terbang itu sangat layak dikembangkan sebagai transportasi umum di Indonesia.
“Jadi dari pulau ke pulau tidak perlu lagi pakai helikopter atau pesawat. Cukup pakai drone penumpang atau mobil terbang,” kata Ali.
Sementara itu, Otorita IKN bersama Hyundai saat ini terus membahas terkait teknologi canggih lainnya yang bisa dikembangkan di IKN. Ali berharap, pembangunan IKN tidak hanya fokus sampai tahun 2024, melainkan sampai 2045 yang bertepatan dengan Indonesia Emas.
Sebagai informasi, pembangunan seluruh Ibu Kota Negara dijadwalkan terus berlangsung hingga 2045. Total biaya pembangunan IKN diperkirakan mencapai Rp 466 triliun dengan dana dari APBN kurang dari 20%.
Penggunaan uang negara bisa secara langsung maupun dengan skema pengelolaan aset negara dengan mekanisme PNBP. Sementara lebih dari 80% pembiayaan ibu kota baru akan melalui skema KPBU, investasi swasta, maupun BUMN dan BUMD.