Sah! MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ubah Aturan Usia Minimal

Ira Guslina Sufa
25 Mei 2023, 15:07
MK revisi UU KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selama empat tahun tidak konstitusional. Sebagai akibatnya MK menambah jabatan pimpinan Komisi Antirasuah itu menjadi lima tahun. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5). Dalam putusan Anwar menyebut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Aturan itu juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sesuai ketentuan masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Ia menyebut pemberlakuan penilaian dapat mengancam independensi KPK. 

Arief melanjutkan adanya ketentuan bagi kewenangan presiden maupun DPR untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis. Aturan ini juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

“MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beberapa pasal yang digugat berkaitan dengan Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Ubah Aturan Usia Minimal

Selain memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait usia minimal pimpinan KPK. Dalam Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan pimpinan berusia minimal 50 tahun dan maksimal tahun. Adapun Nurul pada tahun ini baru berusia 49 tahun. 

Dalam putusan terbaru MK mengabulkan adanya penambahan klausul soal pengalaman. Dengan begitu aturan terbaru soal usia minimal pimpinan KPK berubah menjadi 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun pasal lama UU KPK tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi, secara implisit dinilai dapat menimbulkan persoalan ketidakadilan. Ketentuan minimal 50 tahun menurut dia bersifat diskriminatif jika dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Guntur memaparkan situasi pemohon, yakni Nurul Ghufron, yang pada seleksi periode pertama mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun, tercantum pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan aturan yang baru maka Nurul yang akan habis masa jabatan pada Desember 2023 tidak bisa maju lagi karena masih berusia 49 tahun. 

"Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, telah terjadi perubahan terhadap syarat minimum batasan usia," kata Guntur.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...