DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menilai Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsisten. Hal tersebut berkaitan dengan putusan yang mengabulkan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan dan batas usia minimal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan persoalan perubahan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah merupakan isu besar. Putusan itu justru menunjukkan inkonsistensi MK dalam menangani kasus sejenis.
Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (25/5) MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun, berubah menjadi lima tahun. Selain itu majelis hakim menambah klausul persyaratan usia pimpinan KPK dari sebelumnya minimal 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun menjadi ditambah atau telah berpengalaman menjadi pimpinan.
Arsul menilai tidak ada urgensi dari putusan yang dibuat majelis hakim. Ia bahkan menilai putusan itu justru sudah masuk dalam ranah politis.
“Ini menimbulkan pertanyaan apakah sebagian hakim itu masih negarawan atau sudah sama seperti politisi kami di DPR ini jadinya,” ujar Arsul di komplek Parlemen Senayan, Jumat (26/5).
Menurut Arsul, sebagai negarawan hakim haruslah berbeda dengan politikus yang keputusannya mungkin saja berubah-ubah. Ia mencontohkan DPR yang merupakan lembaga politik. Menurut Arsul putusan MK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK tak hanya berimplikasi pada UU KPK, namun juga berdampak pada UU MK.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dirinya menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Antirasuah dari 4 menjadi 5 tahun. Ia menyebut siap melanjutkan kepemimpinan di KPK.
"Kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Menurut Firli ia bersama pimpinan KPK lainnya sudah menyatakan tekad untuk terus melanjutkan upaya memberantas korupsi. Firli juga berharap masyarakat terus mendukung kinerja insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.
"Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024,” ujar Firli.
Berkekuatan Hukum
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan yang dibuat MK langsung berlaku setelah ditetapkan. Dengan begitu masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri bakal berlanjut hingga 2024 mendatang.
Fajar mengatakan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini termaktub dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Klausul itu menyatakan bahwa MK membuat putusan dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK yang akan habis kurang lebih 6 bulan lagi.
“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip bunyi putusan.
Ia mengatakan, MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan. Apalagi wakil ketua KPK Nurul Ghufron yang menjadi pemohon uji materi secara bersamaan juga menggugat aturan minimal pimpinan KPK yang sebelumnya berbunyi minimal 50 tahun. Adapun Nurul baru berusia 49 tahun.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya putusan MK tersebut berlaku bagi KPK di periode mendatang. Menurut dia Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang saat ini menjabat diangkat berdasarkan Undang-undang KPK yang lama yang telah dibuah lewat UU nomor 19 tahun 2019.
“Karena itu tidak berlaku bagi personil KPK sekarang,” kata Abdul saat dihubungi, Jumat (26/5).
Abdul menyebut putusan MK baru bisa berlaku pada Firli Bahuri dan kawan-kawan bila mendapat penguatan lewat Keputusan Presiden. Presiden Jokowi menurut Abdul perlu menambah masa kerja komisioner KPK saat ini menjadi hingga 2024.
“UU lama dengan kepres yang lama, jika UU berubah maka harus ada Kepres baru,” kata Abdul.
Adapun, MK telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mempermasalahkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.