Mahfud Minta Selidiki Sumber yang Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu 2024
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons isu mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, dalam twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5).
Menurut Mahfud, putusan MK seharusnya menjadi rahasia yang sangat ketat sebelum dibacakan. "Tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," kata dia.
Ia mengaku sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang putusan MK yang belum dibacakan sebagai putusan resmi. "MK harus selidiki siapa sumber informasinya," cuit dia.
Ia menambahkan, terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. "Info ini menjadi preseden buruk, bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki informasi A1 yang menjadi sumber, agar tak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah."
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bocoran mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sistem pemilu 2024 yang akan kembali mengimplementasikan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.
Denny mengatakan keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Ia menyebutkan mendapatkan informasi itu dari sumber yang kredibel, tetapi bukan hakim konstitusi.