Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. Menurut Fajar MK sampai saat ini masih belum pada tahap memutuskan perkara dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Fajar menjelaskan saat ini tahapan sidang uji materi sistem pemilu memang sudah selesai. Selanjutnya adalah penyerahan dokumen kesimpulan oleh masing-masing pihak baik termohon dan pemohon.
Berdasarkan sidang terakhir yang digelar Selasa (23/5) lalu para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar lagi.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif. Berdasarkan informasi yang ia terima, Denny menyebut majelis hakim di MK sudah bersepakat bahwa sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya berasal dari orang dalam di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.