KPU Minta Partai Politik Siapkan Rekening Khusus Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Kholik mengatakan rekening khusus diperlukan untuk memudahkan pengawasan.
"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini," ujar Idham seperti dikutip dari Antara, Senin (29/5).
Idham berharap partai politik bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan KPU. Adapun pembuatan rekening khusus dana kampanye dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
"Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta," ucap Idham.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain itu, Idham menyebut rekening khusus ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. Rekening khusus juga akan membantu partai politik dalam menerapkan akuntabilitas keuangan partai.
"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK," ujar Idham lagi. .
Menurut Idham sejauh ini dari 24 partai politik peserta pemilu yang terdiri dari 18 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal Aceh, baru 9 partai yang memiliki rekening khusus. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
"(Parpol tersebut) yang sudah membuat RKDK di bank nasional," ujar Idham.
Saat ini KPU tengah merampungkan verifikasi daftar caleg yang telah diajukan oleh partai politik. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2022 dan berakhir pada 22 Februari 2024. Sedangkan hari pencoblosan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.