Mahfud Minta Kapolri Usut Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Pemilu

Andi M. Arief
29 Mei 2023, 16:15
mahfud, polri, mk, pemilu
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu. 

Mahfud mengatakan dugaan pembocoran informasi patut ditelusuri karena MK belum memberikan putusan resmi. MK baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.

"MK-nya sendiri belum rapat, kok informasinya sudah enam banding tiga?" kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).

Mahfud menyampaikan MK baru akan mengadakan sidang pengambilan kesimpulan terkait pemeriksaan beleid tersebut setelah 31 Mei 2023.Mahfud menyatakan aparat penegak hukum akan mengusut pembocoran rahasia terkait putusan MK tersebut.

Mantan Ketua MK itu juga telah menyampaikan duduk masalah dugaan bocornya putusan kepada Sigit. Kapolri akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut jika ada laporan.

Selain itu, Mahfud mengatakan MK telah mengambil tindakan ke badannya sendiri terkait dugaan pembocoran informasi tersebut. Penegak hukum akan meminta Denny Indrayana untuk melakukan klarifikasi melalui jalur hukum.

Mahfud mengatakan pembocoran rahasia tersebut dapat mencoreng kredibilitas MK. Pasalnya, tidak boleh ada informasi apa pun yang keluar dari MK sebelum dinyatakan sah.

"Apalagi yang tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bocoran mengenai putusan MK ihwal sistem pemilu. Ia mengatakan hakim akan mengimplementasikan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.

Denny mengatakan keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Ia menyebutkan mendapatkan informasi itu dari sumber yang kredibel, tetapi bukan hakim konstitusi.

Sedangkan Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. Menurut Fajar MK sampai saat ini masih belum pada tahap memutuskan perkara dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. 

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar pada, Senin (29/5).


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...