Survei: Masyarakat Tak Setuju Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Pelaksanaan pemilu 2024 mendatang berpotensi kembali ke pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Hal ini seiring dengan berlangsung uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya pasal mengenai sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Belum lagi putusan diketuk, muncul rumor bahwa majelis hakim telah bersepakat untuk mengabulkan uji materi dan mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dengan sistem tertutup pemilih hanya perlu mencoblos partai politik dan tidak perlu mencoblos caleg.
Kabar itu dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Lewat akun media sosial twitter miliknya, Denny mengatakan mendapat bocoran bahwa MK telah memutuskan hasil uji materi dengan kesimpulan menerima uji materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Juru Bicara MK Fajar Laksono telah membantah rumor tersebut. Ia menyebut saat ini MK belum sampai pada tahapan pengambilan keputusan. MK baru akan menerima kesimpulan dari pihak yang mengajukan uji materi dan termohon.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Fajar menjelaskan saat ini tahapan sidang uji materi sistem pemilu memang sudah selesai. Selanjutnya adalah penyerahan dokumen kesimpulan oleh masing-masing pihak baik termohon dan pemohon.
Berdasarkan sidang terakhir yang digelar Selasa (23/5) lalu para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar lagi.
Beredarnya kabar MK telah memiliki sikap perihal sistem pemilu ramai mendapat sorotan. Sebelumnya 8 dari 9 partai politik di parlemen menolak uji materi. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendukung sistem pemilu tertutup itu.
Lalu bagaimana dengan pendapat masyarakat tentang sistem pemilu tertutup?
Penolakan terhadap potensi kembali berlakunya sistem pemilu tertutup rupanya sudah berkembang di masyarakat sejak uji materi bergulir di MK. Menurut survei Kurious dari Katadata Insight Center (KIC) yang dilakukan pada 27 April - 4 Mei 2023, sebanyak 49,5% responden menyatakan tidak setuju bila pemilu dilaksanakan dengan sistem tertutup.
Bila dirincikan, angka tersebut merupakan gabungan dari responden yang menjawab sangat tidak setuju yang berjumlah 17,4% dan responden yang menyatakan tidak setuju 32,1%. Sebaliknya, sebanyak 41,6% responden menyatakan setuju dengan sistem proporsional tertutup. Dengan rincian cukup setuju 17,6%, setuju 15,7%, dan sangat setuju 8,3%. Adapun, responden yang tidak menjawab berjumlah 9,0%.
Survei tersebut melibatkan 580 responden yang diwawancarai dengan metode Computer Aided Web Interviewing (CAWI), dengan margin of error survei +/- 3,79%, pada tingkat kepercayaan 95%.
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih nantinya menentukan pilihannya dengan cara mencoblos partai politik di bilik suara. Singkatnya, pemilih tak memberikan suara pada tokoh, namun pada partai politiknya. Sebaliknya, dalam sistem pemilu proporsional terbuka pemilih menentukan pilihan dengan cara memberikan suara langsung pada kandidat calon bukan partai.