Jokowi Perintahkan Penegak Hukum Sikat TPPO dalam Satu Bulan
Presiden Joko Widodo menggelar rapat yang secara khusus membahas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam rapat, Jokowi menginstruksikan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangani TPPO dalam 30 hari ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan instruksi tersebut diberikan untuk menunjukkan negara hadir dalam menangani TPPO. Pasalnya, korban TPPO per tahun telah mencapai 1.900 orang.
"Khusus di Nusa Tenggara TImur saja, korban TPPO sudah mencapai 55 orang meninggal," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).
Mahfud menjelaskan masyarakat yang terjerumus TPPO umumnya dijadikan budak di luar negeri. Jika tidak, korban TPPO akan terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mendata korban TPPO selama 3 tahun terakhir mencapai 84.600 orang. Sementara itu, total mayat yang dipulangkan per tahun mencapai 1.500 orang akibat TPPO.
"Artinya, tiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk ke dalam Tanah Air kita. Sebanyak 90%berangkat secara tidak resmi," kata Benny.
Selain itu, Benny menemukan sebanyak 3.600 korban TPPO yang tiba di Tanah Air mengalami gangguan mental dan fisik. Beberapa penyakit yang diketahui adalah depresi, hilang ingatan, dan cacat fisik.
Sebelumnya, Bank Dunia telah memperingatkan bahaya TPPO di Indonesia pada 2017. Bank Dunia mendata total warga Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai 9 juta orang pada 2017. Namun, data BP2MI menunjukkan hanya 4,6 juta pekerja migran yang tercatat.
Keterlibatan Aparat Nakal
Mahfud mengatakan penanganan TPPO di dalam negeri kerap terhambat birokrasi. Menurutnya, pemerintah telah mengetahui simpul-simpul TPPO namun tidak bisa menindak karena ada bekingan.
Mahfud tidak memerinci lebih lanjut aktor yang menunjang langgengnya TPPO di dalam negeri. Walau demikian, Mahfud menekankan TPPO telah mengganggu kehidupan bernegara. "Tidak ada bekingan bagi penjahat," kata Mahfud.
TPPO juga telah menjadi perhatian negara-negara ASEAN dan secara khusus dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-42 di Labuan Bajo. Mahfud mengatakan ASEAN telah meminta Indonesia memimpin pemberantasan TPPO.
"Ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapih kerjanya. Sementara itu, kita sendiri terhambat oleh birokrasi dan mungkin bekingan," kata Mahfud.
Di kesempatan yang sama, Benny menilai TPPO di dalam negeri telah dikendalikan oleh sindikat dan mafia. Selain itu, Benny mensinyalir ada sebagian pejabat negara yang bermain.
Oleh karena itu, Benny mencatat telah memotong sebagian sindikat tersebut, khususnya di BP2MI. "Delapan bulan lalu, BP2MI telah memecat salah satu ASN karena terlibat dalam penempatan illegal," kata Benny.