KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton, Terseret Perkara Suap Hakim MA
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama,” ujar Ali Fikri seperti dikutip Rabu (7/6).
Menurut Ali Dadan akan menjalani penahanan sejak 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1. Ali penetapan tersangka Dadan berawal saat Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) menghubungi tersangka melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.
Dalam pembicaraan itu Heryanto kemudian meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto ingin Budiman dihukum bersalah. Selain itu Heryanto ingin mengecek apakah pengacara Yosep Parera benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.
Menurut Ali, Dadan kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung. Sebagai imbalannya tersangka Dadan meminta fee kepada Heriyanto berupa suntikan dana.
Kesepakatan Atur Putusan
Sekitar Maret 2022, Yosep juga berkoordinasi dengan tersangka Dadan. Ia menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka Dadan mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurus tersebut.
Masih pada sekitar Maret tahun 2022, Heriyanto juga mengajak tersangka Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang. Ketiganya kemudian bertemu di tempat tersebut.
Saat bertemu di kantor Yosep, selanjutnya tersangka Dadan berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka Hasbi Hasan (HH). Saat itu Dadan menyampaikan permintaan kepada Hasbi. “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” ujar Dadan seperti ditirukan Ali Fikri.
Kemudian untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, Heriyanto lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan sebanyak total sekitar Rp 11,2 Miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan kepada Hasbi pada sekitar bulan Maret 2022.
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan pada tanggal 5 April 2022, tersangka Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep dengan kalimat “Udah aman 5 tahun bang”. Percakapan itu merujuk pada putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.
Atas perbuatannya tersangka Dadan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.