Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Kampus Bermasalah

Ira Guslina Sufa
9 Juni 2023, 14:32
Kemendikbud
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Calon mahasiswa mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer di salah satu kampus di Jawa Barat, Senin (8/5/2023)

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam mengatakan pencabutan izin operasional perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat. 

“Terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” ujar Nizam seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (9/6). 

Menurut Nizam keputusan mencabut izin operasional beberapa PTS didasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Ada yang dari laporan masyarakat dan dari hasil pemantauan lapangan. Nizam menjelaskan setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Dari hasil temuan awal Kemendikbudristek selanjutnya melakukan penilaian. Selanjutnya, sebelum menjatuhkan sanksi kementerian  terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal. 

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ujar Nizam.

Lakukan Pelanggaran Berat

Lebih jauh ia menjelaskan perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah. 

Kemendikbud juga menemukan PTS yang melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Selain itu menurut Nizam juga ada yang ditutup karena perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif. 

Nizam menjelaskan pemberian sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Ia menyebut pencabutan izin operasional merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat dari berbagai persoalan legalitas pendidikan di kemudian hari. 

“Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena  praktik perguruan tinggi yang nakal ini," ujar Nizam.

Nizam berharap calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati. Ia meminta calon mahasiswa mengecek terlebih dahulu akreditasi dan rekam jejak perguruan tinggi yang dilamar. 

Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...