Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal Tak Lagi Wajib Bermasker

Shabrina Paramacitra
Oleh Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
12 Juni 2023, 19:00
KAI mengizinkan penumpang yang sehat untuk tidak mengenakan masker.
KAI
Ilustrasi penumpang kereta api

Mulai Senin (12/6), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal untuk tidak bermasker. Hal ini berlaku bagi penumpang yang sehat, tidak berisiko tertular, maupun menularkan Covid-19.

Berikut aturan teranyar bagi penumpang KA jarak jauh dan KA lokal:

  1. Penumpang yang sehat boleh tidak mengenakan masker. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker apabila sedang sakit atau berisiko terpapar Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  2. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Terutama, jika penumpang telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan publik secara bersamaan.
  3. Penumpang yang sedang sakit dan berisiko tertular maupun menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  4. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
  5. KAI menganjurkan semua penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 hingga tahap booster kedua, terutama penumpang yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan ini diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi KA dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19,” kata Joni dalam siaran pers, Senin (12/6).

Informasi lebih lanjut terkait syarat perjalanan menggunakan KA selama masa transisi endemi Covid-19 dapat diakses melalui customer service di stasiun, atau Contact Center KAI melalui nomor telepon 121, WhatsApp 081112111121, surel cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...