Top News: Konser Coldplay di Singapura, GoPay Error Layani Pelanggan

Aryo Widhy Wicaksono
13 Juni 2023, 05:55
Ilustrasi konser musik Coldplay
Instagram/@coldplay
Ilustrasi konser musik Coldplay

Setelah melakukan serangkaian tur ke Jakarta dan beberapa kota lain di Asia, grup musik asal Inggris, Coldplay, berencana untuk melanjutkan pertunjukan mereka di Asia Tenggara tahun depan.

Rencananya, setelah menyelesaikan rangkaian tur pada November nanti dengan konser di Jakarta, Malaysia, dan Australia, Chris Martin akan kembali ke kawasan ASEAN pada Januari dengan tampil di Filipina dan Singapura, serta Februari 2024 ke Thailand.

Menariknya, Coldplay akan tampil selama empat hari berturut-turut di Singapura. Mulai 23 hingga 27 Januari 2024 di National Stadium Singapura.

Berita mengenai konser Coldplay selama empat hari di Singapura menjadi artikel terpopuler atau top news Katadata.co.id pada Senin (12/6). Simak juga artikel menarik lainnya, mengenai tersangka korupsi Johnny G. Plate yang bersedia menjadi justice collaborator, dan GoPay yang error.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Coldplay akan Gelar Konser di Singapura selama Empat Hari Awal 2024

Informasi mengenai tur Coldplay ke Singapura diketahui berdasarkan pengumuman promotor Live Nation Singapore di Instagram, Senin (12/6).

“Penantian telah berakhir! Kami dengan bangga mempersembahkan tur Coldplay yang memecahkan rekor ini secara langsung di Singapura,” katanya di Instagram @livenationsg. “Mereka akan menjadi artis pertama yang bermain EMPAT malam di National Stadium kita sendiri!”

Penjualan tiket pra-pemesanan atau presale akan dimulai Senin (19/6) pekan depan, dan penjual tiket umum berlangung esok harinya, pada Selasa (20/6).

Live Nation Asia mengatakan konser selama empat hari di Singapura ini menyusul kesuksesan penjualan spektakuler dari konser Coldplay di Asia/Australia pada November 2023.

2. GoPay Sempat Error, Warganet Tak Bisa Bayar Ojol dan Transaksi Makan

Ramai di Twitter, warganet keluhkan layanan GoPay eror, sehingga tak bisa melakukan transaksi mulai dari pesan makanan via GoFood hingga tak bisa membayar jasa ojek online atau ojol GoRide.

"Alooo kak @gojekindonesia @gopayindonesia ini kok tidak bisa ya pakai metode pembayaran gopay, padahal saldo saya cukup," demikian cuitan seorang pengguna Twitter dengan akun @asstronu***, Senin (12/6) siang.

Warganet itu pun mengunggah tangkapan layar aplikasi GoJek yang menunjukkan layanan GoPay tidak dapat dipakai “Metode pembayaran (GoPay) ini lagi tidak bisa,” demikian tertulis pada aplikasi GoJek.

Pada kolom komentar, akun @gopayindonesia memberi balasan atas cuitan tersebut. "Hai Kak, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala Kakak sudah kami bantu infokan melalui DM, silakan lakukan pengecekan ya Kak. Terima kasih^NSA."

3. Akrobat Demokrat dan Ujian Koalisi Anies di Balik Pertemuan AHY - Puan

Koalisi Perubahan dan Persatuan pendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden sedang diuji. Terlebih setelah adanya rencana pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani.

Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan rencana pertemuan antara AHY dan Puan telah disiapkan dengan matang. Ia pun telah bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kawasan Blok M, Jakarta, pada Minggu (11/6) sambil menikmati makanan khas ayam goreng.

"Kami sangat antusias membicarakan rencana pertemuan Mbak Puan dan Mas AHY,” ujar Teuku usai bertemu Hasto seperti dikutip, Senin (12/6).

Menurut Teuku rencana pertemuan antara AHY dan Puan merupakan momen yang bagus di tengah kontestasi partai politik menjelang pemilihan presiden. Ia berharap pertemuan kedua tokoh muda memberikan contoh bagi generasi muda dan merupakan angin segar bagi perpolitikan di Indonesia. Ia memastikan pertemuan AHY dan Puan tidak akan mempengaruhi posisi masing-masing dalam koalisi.

4. Gelar RUPST 15 Juni, Dividen Bukit Asam Diprediksi Ada di Rentang Ini

Emiten tambang batubara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 15 Juni 2023. Ekspektasi analis, RUPST ini akan memutuskan pembayaran dividen jumbo seperti tahun-tahun sebelumnya.

Analis saham sekaligus Direktur Avere Investama Teguh Hidayat dalam risetnya menyebutkan, PTBA kemungkinan akan mengumumkan dividen Rp 800-1.100 per saham pada RUPST. Nilai itu setara dengan dividend payout ratio di kisaran 73% sampai di atas 100%.

Prediksinya didasari oleh lima faktor berikut. Yakni, sejarah pembayaran dividen perusahaan di masa lalu, laba perusahaan untuk tahun buku yang bersangkutan, jumlah arus kas bersih operasional, jumlah kas yang dipegang perusahaan. Serta, kebutuhan kas entah itu untuk ekspansi usaha atau bayar utang yang akan jatuh tempo.

“Secara historis, selama ini PTBA bayar dividen sekitar 70-80% labanya, dan pada tahun lalu dividennya sebesar 100% laba. Jadi ada kemungkinan untuk tahun ini dividennya 100% labanya juga, yakni Rp 1.094 per saham untuk tahun buku 2022,” tulisnya dikutip Senin (12/6).

5. Johnny G Plate Mau Jadi Justice Collaborator Buka Perkara BTS Kominfo

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, mengatakan sebagai saksi pelaku, kliennya bersedia mengungkap beberapa informasi penting di balik perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6).

Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten.

Ia menyebut nantinya dalam proses persidangan Johnny akan mengungkap pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...