DPR Pastikan Akan Hadir dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 168 Undang-undang Pemilu pada Kamis (15/6). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencananya akan hadir dalam sidang nanti.
"Kalau kemarin kan hanya lewat Zoom, besok saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK," kata kuasa hukum DPR di MK, Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu meyakini MK akan memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka. Pasalnya, DPR, pemerintah, hingga masyarakat menurutnya menginginkan pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem yang telah ada.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan mahkamah akan memutus sidang perkara gugatan terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.
Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono.