MK Putuskan Uji Materi Sistem Pemilu Hari Ini, Dihadiri DPR dan KPU

Ameidyo Daud Nasution
15 Juni 2023, 08:14
MK, pemilu, dpr, kpu
Istimewa
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka hari ini. Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Sidang akan memutuskan sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup alias mencoblos lambang partai. MK juga telah menerima kesimpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) lalu.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat juga akan mengirimkan anggotanya untuk memantau putusan MK. Salah satunya politisi Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

"Besok saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan hadir dalam pembacaan putusan. Namun, mereka akan memantau putusan hakim konstitusi dari jauh.

"KPU hadiri sidang MK secara daring," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (12/6) dikutip dari Antara.

Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono.


Reporter: Antara, Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...