KPK Periksa 10 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Ade Rosman
15 Juni 2023, 15:10
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dala
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi  memanggil 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (15/6). Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, semua tersangka mengonfirmasi akan hadir, di Gedung Merah Putih KPK. 

"Tadi kami cek sudah hadir ada 9 orang, 1 orang nanti menyusul di siang hari," kata Ali kepada Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6).

Ia mengatakan saat ini KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM tersebut. anti KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus sesuai koordinasi dengan tim penyidik KPK.

"Sepenuhnya menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK, syarat-syarat untuk melakukan penahanan atau tidak, tentunya ada di kewenangan dari tim penyidik KPK," kata Ali. 

Adapun, Ali mengatakan nantinya tim penyidik KPK akan melakukan pertimbangan sebagaimana hukum acara pidana. KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM. 

Hingga kini KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara tersebut.
Namun KPK belum mengumumkan siapa saja para tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Mengutip Antara, sebelumnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh akhir Maret lalu. 

Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dalam kasus penyelewengan tukin telah berstatus non-job.

"Dari internal waktu itu sudah di-non-job-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...