MK Merasa Dirugikan Denny Indrayana, Bakal Lapor ke Organisasi Advokat
Mahkamah Konstitusi atau MK akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Denny Indrayana kepada organisasi advokat. Laporan terkait ucapan Denny mengenai bocoran putusan terkait dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Denny pernah mengunggah cuitan yang menyebutkan majelis MK bakal menyetujui sistem Pemilu proporsional tertutup. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan ketika Denny mengklaim ada informasi "A1", padahal para hakim konstitusi belum menyatakan sikap.
Rencananya, MK akan melaporkan Denny pada pekan depan. "Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," kata Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6).
Saldi mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim MK. Selain melaporkan pada organisasi advokat di dalam negeri, Saldi berencana menyurati organisasi advokat yang menerbitkan lisensi praktik hukum Denny di Australia.
Syarat menjadi seorang advokat adalah menjadi sarjana hukum dan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. Adapun, PKPA adalah pendidikan tambahan berbayar oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan organisasi advokat.
Saldi menyatakan Denny membuat cuitan pada 28 Mei, pihak-pihak yang berperkara baru menyerahkan kesimpulannya kepada MK pada batas akhir 31 Mei 2023. "Kapan kami mulai membahas itu? Tanggal 31 Mei, berkas lengkap dikirim ke hakim," kata Saldi.
Kemudian, tim uji materi UU Pemilu baru terbentuk pada 7 Juni 2023.
Saldi memaparkan sidang uji materi UU Pemilu berlangsung sejak 23 November 2022 sampai 23 Mei 2023. Pada sidang terakhir, kada Saldi, Ketua MK Anwar Usman meminta semua hakim konstitusi membuat posisi hukum atau legal opinionnya masing-masing terkait kasus tersebut.
Pada 31 Mei 2023, legal opinion seluruh hakim konstitusi telah terkumpul dan tersebar secara merata ke seluruh hakim konstitusi. Lalu, para hakim konstitusi mulai membahas kesimpulan uji materi tersebut melalui RPH pada 5-7 Juni 2023.
Saldi mencatat putusan uji materi tersebut hanya dibicarakan oleh delapan hakim konstitusi. Menurutnya, Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul tidak mengikuti RPH karena mewakili MK di Amerika Serikat.
Denny pada cuitannya memprediksi MK akan membuat Pemilu 2024 bersistem proporsional tertutup dengan hasil enam hakim mengabulkan uji materi tersebut dan tiga lainnya menyampaikan dissenting opinion.
Akan tetapi, putusan uji materi UU Pemilu yang dibacakan hari ini, Kamis (15/6), adalah meneruskan Pemilu 2024 bersistem proporsional terbuka dengan hanya satu orang yang mengusulkan Pemilu 2024 bersistem Terbuka Terbatas.
"Dengan fakta persidangan hari ini, kami perlu menjelaskan bahwa pendapat Denny itu merugikan kami secara institusi. Seolah-olah kami membahas uji materi UU Pemilu dan itu bocor, diketahui pihak luar," kata Saldi.
Di sisi lain, Saldi menyampaikan dua alasan kenapa MK tidak langsung membantah pernyataan Denny. Pertama, uji materi UU Pemilu ada dalam suasana sensitif.
Oleh karena itu, Saldi menekankan hakim konstitusi harus betul-betul fokus dan tidak ingin diganggu oleh situasi eksternal. "Jadi, ketika hakim bikin posisi hukumnya, kami tidak ingin diganggu," kata Saldi.
Kedua, setiap orang dapat memberikan tafsir posisi hakim jika MK memberikan respon awal. Saldi mengaku MK menghindari potensi terjadinya penafsiran liar oleh masyarakat.
Walau demikian, Saldi mengatakan para hakim konstitusi sepakat untuk tidak mempolisikan Denny mengingat telah ada laporan dari masyarakat. Namun Saldi menegaskan MK akan bersikap kooperatif jika dibutuhkan oleh para penegak hukum.