Kemenkes: Kami Tak Batasi Partisipasi Publik Bahas RUU Kesehatan

Andi M. Arief
16 Juni 2023, 11:55
ruu kesehatan, kemenkes,
ANTARA FOTO/Sakti Karuru/aww.
Petugas kesehatan memeriksa peralatan di ruang operasi saat peresmian layanan kateterisasi jantung dan bedah minimal invasif di Rumah Sakit Provita, Kota Jayapura, Papua, Selasa (13/6/2023).

Kementerian Kesehatan telah menerima masukan publik dalam Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 atau RUU Kesehatan. Puluhan ribu orang sudah mengikuti pertemuan dan memberikan masukan. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan pemerintah telah menggelar partisipasi publik pada Maret 2023 secara daring dan luring. Menurutnya, proses tersebut dilakukan lebih dari 115 kali dan dihadiri oleh 72.000 orang dari penjuru negeri.

"Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu," kata Syahril dalam keterangan resmi, Jumat (16/6).

Syahril mengatakan partisipasi publik tersebut telah melibatkan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Seluruh partisipasi publik tersebut telah terekam dan dapat diakses oleh publik dalam saluran resmi Kementerian Kesehatan di Youtube.

Oleh karena itu, Syahril menepis tuduhan tidak terlibatnya organisasi profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan. Partisipasi publik tersebut melahirkan 6.000 masukan yang diolah menjadi 3.030 Daftar Inventaris Masalah.

"Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah ini tidak melibatkan publik," kata Syahril.

Belum lama ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan. Alasannya pembahasan RUU Kesehatan tertutup dan tanpa melalui partisipasi publik.

Tenaga medis tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Tenaga medis tolak RUU Kesehatan Omnibus Law (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)

"Perumusan RUU Kesehatan juga tidak melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi," seperti tertulis dalam keterangan resmi, Selasa (13/6).

Sebagai informasi, koalisi tersebut terdiri dari 42 lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi. Mayoritas LSM tersebut bergerak di bidang hukum, pasien penyakit tertentu, dan penyandang difabel.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa bulan lalu mencatat ada 25 topik masukan pada draf RUU Kesehatan. Lima topik terpopuler secara berurutan adalah rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, serta kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Hingga April 2023, DIM terbanyak ada pada Bab VII tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan atau mencapai 930 buah. Sebanyak 619 DIM merupakan DIM perubahan substansi dan 239 DIM adalah DIM tetap.

"Saya berharap masukan masyarakat yang sudah pernah kami tampung dan yang sudah ditampung di Badan Legislasi bisa dimatangkan," kata Budi pada 5 April lalu.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...