Peran Muhammad Yusrizki di Perkara Korupsi BTS Hingga Jadi Tersangka

Ade Rosman
16 Juni 2023, 13:28
Kejagung ungkap Korupsi BTS
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/6). 

Menurut Kuntadi tersangka ke delapan dalam korupsi proyek BTS adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Selain menjadi bos Basis Utama, Yusrizki aktif di Kamar Dagang Indonesia dan menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan. 

Kuntadi menjelaskan dalam proyek BTS perusahaan Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.

"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang menimbulkan  kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi. 

Kuntadi mengatakan dugaan keterlibatan Yusrizki dalam kongkalikong proyek BTS sudah dibahas dalam rapat internal. Tim penyidik telah mendapatkan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana yang menyeret Yusrizki. 

Di sisi lain Kuntadi menjelaskan belum bisa mengungkap nilai anggaran yang dimenangkan perusahaan milik Yusrizki dalam perkara BTS karena masih dalam proses penyidikan. Kendati demikian, ia memastikan Kejagung telah mengantongi aliran dana yang mengalir ke Basis Utama Prima.

"Terkait dengan berapa sih anggaran, ini kan penyidikan sedang berjalan, tapi yang jelas bisa kami pastikan itu bagian dari yang telah dihitung oleh BPKP," kata Kuntadi. 

Lebih jauh, Kuntadi menegaskan Kejagung akan melakukan penelusuran terkait perkara itu hingga ke akarnya. Namun, ia mengungkapkan, Kejagung bertindak berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti yang ditemukan.

"Kami tidak bisa bertindak di luar itu," kata Kuntadi lagi. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...