DPR Minta KPK Usut Tuntas Perkara Pungli Rp 4 Miliar di Rutan

Ade Rosman
21 Juni 2023, 17:57
DPR soal pungli Rutan KPK
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (kiri) bersama Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, memberikan penjelasan kepada peserta diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku kaget dengan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pungutan liar di rumah tahanan. Dewas menyebut menemukan indikasi adalah pungli total  mencapai yang Rp 4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Terus terang saja, saya agak kaget. Kami pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di Salemba, Cipinang, peradilan yang dikelola oleh Kumham," kata Trimedya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).

Politikus PDIP itu menyebut sepanjang pengetahuannya, penanganan tahanan KPK selama ini sangat ketat. Penjagaan penuh dilakukan baik itu sebelum masuk persidangan maupun ketika telah ditahan di rutan KPK.

Ia pun meminta, Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera turun tangan menindak temuan tersebut. Apalagi, dengan perpanjangan masa jabatan Firli Cs selama satu tahun kedepan, diharapkan kasus tersebut dapat dituntaskan.

Menurutnya, yang menjadi sorotan sehingga terjadinya pungli di Rutan KPK karena lemahnya pengawasan. Di sisi lain, ia mengaku belum mendengar langkah lanjutan Komisi III apakah akan memanggil pimpinan KPK atau langkah lainnya.

Temuan Dewan Pengawas

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, temuan tersebut kemungkinan akan bertambah. 

"Bisa dikatakan itu pungutan liar ya, yang dilakukan terhadap siapa? Terhadap tahanan-tahanan yg ditahan di rutan KPK," kata Albertina, dalam konferensi pers di Gedung KPK lama/Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Senin (19/6).

Temuan Dewan Pengawas KPK tersebut bukan berasal dari aduan. Namun, Dewas memiliki keterbatasan kewenangan hanya untuk permasalahan etik, sehingga tidak punya kewenangan untuk menindak seperti melakukan penggeledahan.

"Kemudian sudah diketahui juga, kira-kira dalam bentuk apa pembayaran pungutan itu dilakukan, itu dalam bentuk ada setoran tunai, apakah itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," katanya.

Ia mengatakan, pada perkara yang mengandung unsur pidana tersebut, Dewas telah menyerahkannya pada pimpinan KPK terhitung sejak Mei lalu, untuk ditindaklanjuti. KPK pun telah mengganti puluhan petugas rutan yang dinilai terlibat dalam pungli. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...