DPR Minta KPK Usut Tuntas Perkara Pungli Rp 4 Miliar di Rutan
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku kaget dengan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pungutan liar di rumah tahanan. Dewas menyebut menemukan indikasi adalah pungli total mencapai yang Rp 4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Terus terang saja, saya agak kaget. Kami pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di Salemba, Cipinang, peradilan yang dikelola oleh Kumham," kata Trimedya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
Politikus PDIP itu menyebut sepanjang pengetahuannya, penanganan tahanan KPK selama ini sangat ketat. Penjagaan penuh dilakukan baik itu sebelum masuk persidangan maupun ketika telah ditahan di rutan KPK.
Ia pun meminta, Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera turun tangan menindak temuan tersebut. Apalagi, dengan perpanjangan masa jabatan Firli Cs selama satu tahun kedepan, diharapkan kasus tersebut dapat dituntaskan.
Menurutnya, yang menjadi sorotan sehingga terjadinya pungli di Rutan KPK karena lemahnya pengawasan. Di sisi lain, ia mengaku belum mendengar langkah lanjutan Komisi III apakah akan memanggil pimpinan KPK atau langkah lainnya.
Temuan Dewan Pengawas
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, temuan tersebut kemungkinan akan bertambah.